...
Q: Saya tidak memiliki akses myITS Payroll pada halaman Portal ITS. Apa yang harus saya lakukan?
A: Pastikan pengguna adalah pegawai Dosen atau Tenaga Kependidikan (Tendik) status ikatan kerja PNS, CPNS, NonPNS, Calon NonPNS, PKF/PKFA, dan NIDK. Jika sudah sesuai dan masih mengalami kendala yang sama, silahkan dapat menyampaikan keluhan pada layanan online https://servicedesk.its.ac.id atau mengunjungi Subdit LTSI di Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi pada jam kerja (Senin-Jum’at)Q: Informasi Biodata saya ada yang salah, seperti nama, gelar, status kawin atau informasi pribadi lainnya. Apa yang harus saya lakukan?
A: Data informasi pribadi ataupun data kepegawaian lainnya didapat dari proses sinkronisasi antara aplikasi myITS Payroll dan myITS Human Capital yang dilakukan secara berkala, kecuali informasi terkait rekening pegawai. Apabila terjadi ketidak sinkronan data, maka pastikan kembali data kepegawaian pada aplikasi myITS Human Capital (https://humancapital.its.ac.id). Jika data yang ada pada myITS Human Capital sudah sesuai, maka dapat menyampaikan keluhan pada layanan online https://servicedesk.its.ac.id atau mengunjungi Subdit LTSI di Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi pada hari dan jam kerja (bukan hari libur kerja/nasional/keagamaan) untuk dilakukan proses sinkronisasi ulang.Q: Informasi rekening yang ditampilkan tidak sesuai dengan rekening saya saat ini. Apa yang harus saya lakukan?
A: Data rekening pada myITS Payroll dikelola oleh Administrator Keuangan, jika saat ini ada ketidak sesuaian dengan data rekening silahkan hubungi Administrator Keuangan di Biro Keuangan pada hari dan jam kerja (bukan hari libur kerja/nasional/keagamaan) untuk dilakukan proses update data rekening.Q: Saya ingin tahu kapan gaji dirilis/dicairkan?
A: Pendapatan gaji secara aturan normal dirilis pada tanggal 1 setiap bulannya. Apabila pendapatan gaji belum dirilis/dicairkan awal bulan, maka ada kemungkinan terjadi sesuatu hal yang memang mengharuskan ditunda. Umumnya informasi penundaan rilis/pencairan pendapatan gaji akan diinformasikan oleh Biro Keuangan. Informasi lebih lanjut terkait rilis/pencairan pendapatan gaji bisa menghubungi Administrator Keuangan di Biro Keuangan pada hari dan jam kerja (bukan hari libur kerja/nasional/keagamaan).Q: Saya ingin tahu kapan pendapatan gaji dirilis/dicairkan?
A: Pendapatan gaji secara aturan normal dirilis pada tanggal 1 setiap bulannya. Apabila pendapatan gaji belum dirilis/dicairkan awal bulan, maka ada kemungkinan terjadi sesuatu hal yang memang mengharuskan ditunda. Umumnya informasi penundaan rilis/pencairan pendapatan gaji akan diinformasikan oleh Biro Keuangan. Informasi lebih lanjut terkait rilis/pencairan pendapatan gaji bisa menghubungi Administrator Keuangan di Biro Keuangan pada hari dan jam kerja (bukan hari libur kerja/nasional/keagamaan).Q: Saya ingin tahu kapan pendapatan uang makan dirilis/dicairkan?
A: Pendapatan uang makan secara aturan normal dirilis pada tanggal 10 setiap bulannya. Apabila pendapatan uang makan belum dirilis/dicairkan, maka ada kemungkinan terjadi sesuatu hal yang memang mengharuskan ditunda. Penundaan rilis/pencairan pendapatan bisa disebabkan oleh sinkronisasi data absensi kehadiran pegawai yang belum selesai dilakukan atau adanya keterlambatan verifikasi absensi kehadiran. Informasi lebih lanjut terkait rilis/pencairan pendapatan uang makan bisa menghubungi Administrator Keuangan di Biro Keuangan pada hari dan jam kerja (bukan hari libur kerja/nasional/keagamaan).Q: Saya ingin tahu kapan pendapatan TPB/TPUMK/TDB dirilis/dicairkan?
A: Pendapatan TPB/TPUMK/TDB secara aturan normal dirilis pada tanggal 15 setiap bulannya. Apabila pendapatan TPB/TPUMK/TDB belum dirilis/dicairkan, maka ada kemungkinan terjadi sesuatu hal yang memang mengharuskan ditunda. Penundaan khususnya TPB bisa dikarenakan adanya proses pengaktifan kembali status pegawai dari tugas belajar atau adanya proses BKD, serta perubahan jabatan yang masih perlu diverifikasi oleh Direktorat Sumber Daya Manusian dan Organisasi. Informasi lebih lanjut terkait rilis/pencairan pendapatan TPB/TPUMK/TDB bisa menghubungi Administrator Kepegawaian di Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi pada hari dan jam kerja (bukan hari libur kerja/nasional/keagamaan).
Content Report Table | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|