Versions Compared

Key

  • This line was added.
  • This line was removed.
  • Formatting was changed.

Data kepegawaian dan individu pegawai ITS tersimpan di sebuah aplikasi yang bernama MyITS Human Capital atau lebih dikenal dengan nama MIHC. Salah satu menu di aplikasi ini yaitu Profil berisi tiga sub-menu yaitu biodata, anggota keluarga dan riwayat kependidikan. Di masing-masing sub-menu ini pegawai ITS dapat melihat, mengubah atau menambahkan data-datanya.

...

  1. Untuk mengajukan perubahan data personal, dibutuhkan 2 file wajib untuk diunggah yaitu KTP dan KK. Jika kedua file tersebut belum pernah Bapak/Ibu unggah ke MIHC, pastikan Bapak/Ibu sudah menyiapkannya terlebih dahulu.

  2. Data-data yang bisa diubah sebagaimana disebutkan di nomor 2.1.

...

Berikut merupakan langkah - langkah untuk mengajukan perubahan data personal:

  1. Pastikan Anda telah melakuka melakukan Log in pada myITS Human Capital dan sudah berada pada halaman dashboard seperti gambar di bawah ini.

    Image Removed

...

  1. Pilih menu Profil di sebelah kiri halaman atau dibagian Layanan dan klik ‘Selengkapnya’

...

Pilih Submenu Biodata dan klik ‘Selengkapnya’ untuk menampilkan halaman Biodata

...

image-20240828-055702.pngImage Added

  1. Secara default Bapak/Ibu akan diarahkan ke bagian Biodata seperti gambar di bawah. Silakan klik tombol Perubahan Data Personal.

    image-20240828-060349.pngImage Added

  2. Pada halaman Biodata, klik

...

  1. Ajukan Perubahan Data. Jika tombol ini tidak muncul berarti sedang ada pengajuan perubahan yang belum diajukan atau belum selesai diverifikasi SDMO.

    image-20240828-060745.pngImage Added

  2. Silakan isi formulir Data Personal Baru pada bagian yang ingin diubah saja.
    Misalnya pada contoh berikut mengubah Tempat Lahir yang awalnya Bangkalan menjadi Kuala Lumpur.

    Image Modified
  3. Setelah mengisi bagian yang ingin diubah saja, klik ‘Simpan’ dan halaman akan dialihkan menuju halaman ‘Detail Perubahan Personal’ dengan status pengajuan ‘Belum diajukan’ sehingga pengajuan masih disimpan sebagai Draft.
    Beberapa data yang tidak mengalami perubahan, akan memiliki label ‘Tidak Ada Perubahan’
    Untuk mengajukan perubahan tersebut, silakan lengkapi berkas terlebih dahulu.

...

  1. Berkas yang harus diupload adalah KTP dan

...

  1. KK. Silakan gulir ke bawah dan klik Edit di bagian Berkas untuk mengunggah file.

...

  1. image-20240828-061559.pngImage Added

  2. Pada halaman ‘Edit Berkas’, klik tanda + untuk mengunggah file berkas.

...

  1. image-20240828-061745.pngImage Added

  2. Terdapat 2 pilihan cara untuk mengunggah berkas. Apabila

...

  1. Bapak/Ibu akan mengunggah file baru atau belum pernah diunggah sebelumnya, maka

...

  1. klik Unggah Berkas Baru.

...

  1. image-20240828-061850.pngImage Added

  2. Klik tombol ‘Browse’ untuk memilih file yang ada dalam komputer Anda dan pastikan berkas dengan format jpeg,jpg dan ukuran maksimum 2 MB. Dari halaman ini Bapak/Ibu dapat kembali ke menu sebelumnya dengan mengeklik Pilih Berkas jika diperlukan.

...

  1. image-20240828-061958.pngImage Added

  2. Pilih file yang sesuai lalu klik ‘Open’

    Image Modified

  3. Isilah Nama berkas karena kolom wajib diisi. Untuk kolom Keterangan berkas tidak wajib diisi. Lalu klik

...

  1. Unggah.

...

  1. image-20240828-062232.pngImage Added

  2. Jika berkas berhasil terunggah maka akan muncul keterangan ‘Dokumen berhasil diunggah’

...

  1. image-20240828-062345.pngImage Added

  2. Selanjutnya unggah

...

Setelah itu Anda dapat langsung memilih dokumen atau mencari berdasarkan nama berkas. Jika sudah terpilih maka klik ‘Pilih’

...

  1. berkas KK. Jika belum pernah mengunggah berkas KK sebelumnya dapat mengulang langkah ketika unggah KTP. Atau jika ingin mencari berkas berdasarkan nama berkas Bapak/Ibu dapat mengetikkan nama di bagian “Cari…”. Pilih berkas kemudian klik ‘Pilih’.

    image-20240828-062501.pngImage Added

  2. Jika berkas berhasil terunggah maka akan muncul keterangan ‘Dokumen berhasil diunggah’

...

  1. image-20240828-062921.pngImage Added

  2. Apabila berkas sudah lengkap terunggah, maka kembali pada halaman ‘Detail Perubahan Personal', lalu muncul pemberitahuan bahwa biodata sudah lengkap sehingga dapat klik tombol

...

  1. Ajukan untuk mengajukan perubahan personal.

...

  1. Jika pada langkah nomor 6 Bapak/Ibu sudah pernah mengunggah berkas yang dibutuhkan di MIHC sebelumnya, maka tidak perlu memilih atau mengunggah berkas-berkas seperti langkah-langkah sebelumnya. Bapak/Ibu dapat langsung klik Ajukan. Tampilannya akan seperti berikut

...


  1. Selanjutnya akan muncul Pakta Integritas lalu klik saja ‘Ajukan’

    Image Modified

  2. Lalu akan muncul pemberitahuan bahwa ‘Data berhasil diajukan’ dan status ajuan berubah dari Belum diajukan menjadi ‘Menunggu verifikasi’

...

  1. image-20240828-063629.pngImage Added

  2. Untuk melihat riwayat perubahan personal beserta status verifikasinya, Anda dapat melihat pada halaman ‘Biodata’ dengan tabel berisi informasi Tanggal Ajuan, Tanggal Verifikasi, dan Status Verifikasi.

...

  1. image-20240828-063716.pngImage Added


  2. Jika terdapat pengajuan perubahan data berstatus ‘Menunggu Verifikasi’, maka fitur ‘Ajukan Perubahan Data’ tidak tersedia karena setiap pengajuan harus menunggu pengajuan sebelumnya diverifikasi.

...

  1. image-20240828-063745.pngImage Added


  2. Silakan menunggu pengajuan perubahan data Anda diverifikasi oleh pihak Admin SDMO.
    Jika pengajuan perubahan disetujui, maka status akan berubah menjadi ‘Disetujui’ dengan label warna hijau.

...

  1. Pengajuan yang disetujui berarti data yang tampil di halaman profil akan berubah sesuai yang diajukan.

    image-20240828-063938.pngImage Added

  2. Jika pengajuan perubahan ditolak, maka status akan berubah menjadi ‘Ditolak’ dengan label warna merah.

...

  1. image-20240828-063904.pngImage Added