Info |
---|
RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), merupakan sistem informasi tentang rencana bisnis dan anggaran ITS yang digunakan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan monev anggaran. |
Daftar Isi
Status | ||||
---|---|---|---|---|
|
Table of Contents | ||||
---|---|---|---|---|
|
Pengantar
Dalam operasionalnya, pengisian program unit kerja nanti dapat dilakukan oleh administrator BPP dan administrator DPP.
Program Kerja Unit ini nantinya digunakan sebagai kegiatan yang digunakan dalam proses RKA.
Secara operasional proses antara administrator BPP dan administrator DPP hampir sama. Hanya saja ada beberapa lingkup akses sistem yang lebih dipersempit untuk akses administrator BPP.
Membuat Program Kerja Unit
Sebelum melakukan RKA 2023, baik administrator BPP dan administrator DPP terlebih dahulu harus mengisikan referensi program kerja unit. Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pengisian referensi program kerja unit:
Pada tab menu bar “
Referensi
", administrator dapat memilih “Program Kerja Unit
"
Setelah memilih menu “Program Kerja Unit
", maka akan muncul tampilan sebagai berikut:Pada tahap ini, administrator BPP maupun administrator DPP dipersilahakan untuk memilih Unit.
”Dalam tahap ini ada perbedaan antara administrator BPP dan administrator DPP, nantinya administrator BPP hanya dapat mengakses dan memilih unit yang terkait dengan unit kerja administrator BPP
"Setelah memilih unit kerja, administrator BPP maupun administrator DPP dapat memilih satu Inisiatif Stategis dari 8 (delapan) inisiatif strategis yang sudah tersedia.
Setelah memilih satu Inisiatif Strategis, maka langkah selanjutnya adalah memilih Program Kerja ITS.
“Sebagai catatan, untuk tampilan pilihan Program Kerja ITS hanya akan menampilkan program kerja sesuai dengan hasil mapping pengelompokan data Inisiatif Strategis yang telah dipilih oleh Unit
"Tahap berikutnya adalah mengisikan kegiatan Program Kerja Unit sesuai dengan arahan dari UP3.
Setelah mengisikan Program Kerja Unit, maka selanjutnya adalah mengisi Indikator Unit yang sudah disediakan.
”Dalam pengisian Indikator Unit, baik administrator BPP maupun DPP dapat memilih lebih dari satu indkator sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan oleh UP3
"Setelah melakukan pengisian Indikator, maka dapat langsung menyimpan data program kerja yang telah diisikan dengan memilih tombol “
Simpan
".
setelah melakukan proses simpan, maka program kerja unit yang telah dibuat akan tampil pada tabel daftar program kerja unit.
Mengubah Program Kerja Unit
Note |
---|
Mengubah program kerja unit dapat dilakukan apabila program kerja unit belum digunakan dalam RKA. |
Untuk update perubahan program kerja unit, hanya dapat merubah nama Program Kerja Unit serta dapat melakukan pengurangan atau penambahan Indikator Unit. Berikut adalah tahapan dalam melakukan perubahan program kerja unit:
Pada halaman menu Program Kerja Unit, administrator BPP ataupun administrator DPP dapat memilih dan klik “
nomor
” pada salah satu program kerja unit yang sudah dibuat pada tabel daftar program kerja unit.Selanjutnya, muncul tampilan perubahan dan dapat melakukan penyesuaian perubahan data yang diingikan.
Setelah melakukan penyesuaian perubahan, maka dapat dilanjutkan dengan memilih dan klik “
update
" untuk memproses perubahan
Hasil proses update data perubahan program kerja akan tampil pada tabel program kerja unit.
Menghapus Program Kerja Unit
Note |
---|
Menghapus program kerja unit dapat dilakukan apabila program kerja unit belum digunakan dalam RKA. |
Pada halaman menu Program Kerja Unit, administrator BPP ataupun administrator DPP dapat memilih dan klik “hapus” pada salah satu program kerja unit yang sudah dibuat pada tabel daftar program kerja unit.
Setelah memilih dan klik “hapus“, maka data program kerja akan otomatis hilang dari tampilan tabel daftar program kerja unit.