Versions Compared

Key

  • This line was added.
  • This line was removed.
  • Formatting was changed.

Penambahan anggota keluarga ditambahkan melalui proses pengajuan dan membutuhkan verifikasi dari pihak Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi karena penambahan anggota keluarga juga berpengaruh dalam pemberian tunjangan.

...

A. Mengakses Menu Anggota Keluarga:

Untuk mengajukan penambahan anggota keluarga, dapat dilakukan langkah - langkah berikut:

  1. Pastikan Anda telah melakuka Log in pada myITS Human Capital dan sudah berada pada halaman dashboard seperti gambar di bawah ini.

...

  1. Pilih menu Profil di sebelah kiri halaman atau dibagian Layanan dan klik ‘Selengkapnya’

...

  1. Image Added
  2. Pilih

...

  1. tab Anggota Keluarga

...


...

...

Untuk menambah anggota keluarga, silakan klik ‘Tambah Keluarga'.

...

...

Lalu akan disediakan formulir tambah keluarga untuk Anda isi. Jika keluarga bukan pegawai ITS, maka pilih ‘Tidak’ dan Anda mengisi semua data yang diminta dalam formulir tersebut.

...

Apabila keluarga merupakan pegawai ITS, maka Anda dapat memilih ‘Ya’ lalu ketik nama keluarga yang dimaksud pada kolom Pencarian. Lalu klik nama yang telah ditemukan.

...

Setelah nama keluarga yang merupakan pegawai ITS di klik, maka formulir tersebut akan otomatis terisi beberapa datanya. Anda hanya butuh mengisi kolom Nomor KK, Hubungan Keluarga, dan pilihan Apakah PNS atau tidak.

...

Image Removed

...

Setelah terisi semua datanya, klik simpan.

...

...

Apabila penambahan keluarga berhasil disimpan maka akan muncul pemberitahuan dengan label hijau seperti berikut.

...

...

Penambahan anggota keluarga dilanjutkan untuk melalui proses verifikasi dengan cara diajukan datanya. Sebelum melakukan pengajuan penambahan anggota keluarga, Anda perlu mengunggah berkas wajib yaitu ‘Kartu Keluarga’. Klik Edit pada bagian Berkas.

...

...

Lalu Anda akan dialihkan ke Halaman Edit Berkas. Klik tanda (plus) pada bagian Kartu Keluarga. Berkas selain Kartu Keluarga tidak wajib diunggah.

...

...

erdapat 2 pilihan cara untuk mengunggah berkas. Apabila Anda akan mengunggah file baru atau belum pernah diunggah sebelumnya, maka pilih Berkas dari komputer Anda.

...

...

Klik tombol ‘Browse’ untuk memilih file yang ada dalam komputer Anda dan pastikan berkas dengan format jpeg,jpg dan ukuran maksimum 2 MB. Pilih file yang sesuai lalu klik ‘Open’

...

...

Isilah Nama berkas karena kolom wajib diisi. Untuk kolom Keterangan berkas tidak wajib diisi. Lalu klik ‘Unggah’

...

...

Jika berkas berhasil terunggah maka akan muncul keterangan ‘Dokumen berhasil diunggah’

...

...

...

...

...

S

...

S

...

S

...

S

...

S

...

  1. Image Added
  2. Selanjutnya akan muncul menu-menu untuk kebutuhan penambahan atau perubahan data anggota keluarga.

    Image Added

B. Menu 1: Mengubah Data Pribadi dan Alamat Anggota Keluarga

Menu ini khusus untuk mengubah data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir hingga alamat KTP dan domisili anggota keluarga. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka tab “Anggota Keluarga“dan pilih menu “Ubah Data Pribadi dan Alamat”

...

  1. Selanjutnya akan muncul halaman “Ubah Data Pribadi dan Alamat:. Halaman ini berisi daftar pengajuan perubahan yang pernah Bapak/Ibu ajukan. Untuk mengajukan perubahan data baru silakan klik tombol “Ajukan Perubahan Data”.

...

  1. Sekarang muncul halaman berisi formulir pengisian pengajuan perubahan data yang kami sajikan dalam bentuk formulir berurutan. Langkah pertama silakan pilih salah satu anggota keluarga yang akan diubah datanya dan klik “Selanjutnya”

...

  1. Selanjutnya Bapak/Ibu dapat melakukan mengubah data yang diinginkan. Data yang tidak ada perubahan atau tidak ingin diubah dibiarkan saja. Jika sudah klik “Selanjutnya“. Jika ingin kembali ke langkah-langkah sebelumnya, silakan klik “Sebelumnya“.

...

  1. Sebelum selesai akan ada preview dari perubahan yang Bapak/Ibu ajukan. Silakan dicek ulang kemudian centang Pakta Integritas dan klik “Simpan dan Ajukan“

...

  1. Setelah sukses, pengajuan akan muncul di halaman “Ubah Data Pribadi dan Alamat“

...

C. Menu 2: Tambah Data Anak

  1. Dari menu “Profil” arahkan ke tab “Anggota Keluarga“. Pastikan data anak yang akan Bapak/Ibu tambahkan belum ada di bagian “Daftar Anggota Keluarga Terverifikasi“Kemudian pilih menu “Tambah Data Anak“

...

  1. Jika tidak ada, Bapak/Ibu bisa mengecek atau menambah dari menu “Tambah Data Anak“.

...

  1. Di halaman “Tambah Data Anak“ terdapat tabel “Riwayat Tambah Data Anak“. Tabel ini berisi daftar pengajuan data anak yang pernah Bapak/Ibu ajukan. Berdasarkan gambar di bawah ini ada tiga status pengajuan,

    1. Menunggu verifikasi berarti data anak Bapak/Ibu telah lengkap dan telah diajukan. Silakan menghubungi SDMO untuk melakukan verifikasi pengajuan.

    2. Belum diajukan berarti Bapak/Ibu pernah menambahkan data namun tidak lengkap. Silakan lengkapi semua datanya.

    3. Disetujui berarti pengajuan penambahan data anak Bapak/Ibu telah disetujui oleh SDMO

...

  1. Jika nama anak Bapak/Ibu belum ada di “Riwayat Tambah Data Anak”, silakan mengeklik “Tambah Data Anak“

...

  1. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang formulir yang tampil.

...