...
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti pada minggu ke-0 (ke-nol) perkuliahan tidak diwajibkan membayar UKT atau SPP
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti paling lambat pada minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 20% (dua puluh persen)
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti setelah minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan, diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 100% (seratus persen)
FAQ
Q: Berapa lama masa cuti akademik? A: Masa cuti akademik berlaku selama satu semester, apabila hendak mengajukan cuti kembali di semester berikutnya, maka mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti baru. |
Q: Apakah selama cuti akademik mahasiswa masih bisa menggunakan fasilitas kampus? A: Selama cuti akademik, mahasiswa tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas akademik seperti mengikuti perkuliahan/ujian/melakukan penelitian. |
Q: Apakah semester mahasiswa terhitung saat mengambil cuti akademik? A: Tidak, semester mahasiswa tidak terhitung selama mengambil cuti akademik. Artinya, cuti tidak akan mempengaruhi total masa studi mahasiswa. |
Q: Mengapa mahasiswa tidak bisa mengajukan cuti? Apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa? A: Mahasiswa tidak dapat mengajukan cuti karena tidak memenuhi persyaratan atau karena mengajukan cuti di luar jadwal yang ditentukan. Sebagai solusinya, mahasiswa disarankan untuk menghubungi Dosen Wali agar dapat dibantu dalam proses pengajuan cuti. |
Q: Bagaimana proses kembali ke perkuliahan setelah cuti? A: Untuk aktif kembali pada semester yang akan datang, mahasiswa harus mendaftarkan kembali sebagai mahasiswa ITS dengan menunjukkan surat izin berhenti studi sementara (surat hasil cuti) |