Versions Compared

Key

  • This line was added.
  • This line was removed.
  • Formatting was changed.

...

  1. Memilih menu Found Report/Lapor Penemuan

    image-20241101-073327.png

  2. Mengisi data sebagai berikut:

    1. Agen
      Dapat memilih lokasi agen yang terdekat dengan lokasi penemuan barang. Lokasi agen dapat dilihat melalui https://its.id/PoskoLostFound.

    2. Jenis Barang
      Dapat memilih jenis barang antara lain adalah STNK, SIM, KTP, KTM, Kartu Pegawai, Dokumen, Elektronik, Tas, Buku, Dompet serta Kunci. Selain itu dapat memilih jenis barang Lainnya

    3. Deskripsi
      Jelaskan ciri-ciri barang yang ditemukan sedetail mungkin, seperti warna, merk, tipe dll. Tidak disarankan untuk memberikan data yang bersifat privasi.

    4. Nomor Unik
      Nomor unik diwajibkan untuk jenis barang STNK, SIM, KTP, KTM atau Kartu Pegawai. Nomor yang dimaksud adalah nomor identitas seperti NOPOL, NIK, NRP atau NPP. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya duplikasi antar laporan sehingga barang akan lebih cepat ditemukan.

    5. Lokasi Kejadian
      Masukkan lokasi di mana barang tersebut ditemukan.

    6. Foto Barang
      Hanya tambahkan foto untuk barang yang tidak memiliki identitas (bukan STNK, SIM, KTP dan sejenisnya).

  3. Mengklik tombol Laporkan saat sudah selesai mengisi

    Screenshot 2024-11-01 143600.png

  4. Jika ternyata sudah ada laporan dengan nomor unik yang sama, sistem akan menolak laporan tersebut dengan otomatis. Lalu akan dialihkan ke halaman Laporan Kehilangan yang sudah ada. Langkah selanjutnya adalah Menyerahkan Barang Temuan

    image-20241101-073805.png

  5. Jika sudah berhasil membuat laporan, maka status laporan terseubt tersebut adalah menunggu verifikasi agen. Semua laporan pribadi akan muncul pada menu Laporan Saya.

    Untitled-20241101-073942.png

  6. Langkah selanjutnya adalah Menyerahkan Barang Temuan

SOP Laporan Penemuan

...