Skip to end of metadata
Go to start of metadata

You are viewing an old version of this page. View the current version.

Compare with Current View Page History

« Previous Version 12 Next »

Penambahan anggota keluarga ditambahkan melalui proses pengajuan dan membutuhkan verifikasi dari pihak Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi karena penambahan anggota keluarga juga berpengaruh dalam pemberian tunjangan.

Langkah - langkah:

Untuk mengajukan penambahan anggota keluarga, dapat dilakukan langkah - langkah berikut:

  1. Pastikan Anda telah melakuka Log in pada myITS Human Capital dan sudah berada pada halaman dashboard seperti gambar di bawah ini.

  2. Pilih menu Profil di sebelah kiri halaman atau dibagian Layanan dan klik ‘Selengkapnya’

  3. Pilih Submenu Anggota Keluarga dengan klik tombol ‘Selengkapnya’

  4. Untuk menambah anggota keluarga, silakan klik ‘Tambah Keluarga'.

  5. Lalu akan disediakan formulir tambah keluarga untuk Anda isi. Jika keluarga bukan pegawai ITS, maka pilih ‘Tidak’ dan Anda mengisi semua data yang diminta dalam formulir tersebut.

  6. Apabila keluarga merupakan pegawai ITS, maka Anda dapat memilih ‘Ya’ lalu ketik nama keluarga yang dimaksud pada kolom Pencarian. Lalu klik nama yang telah ditemukan.


  7. Setelah nama keluarga yang merupakan pegawai ITS di klik, maka formulir tersebut akan otomatis terisi beberapa datanya. Anda hanya butuh mengisi kolom Nomor KK, Hubungan Keluarga, dan pilihan Apakah PNS atau tidak.

  8. Setelah terisi semua datanya, klik simpan.

  9. Apabila penambahan keluarga berhasil disimpan maka akan muncul pemberitahuan dengan label hijau seperti berikut.

  10. Penambahan anggota keluarga dilanjutkan untuk melalui proses verifikasi dengan cara diajukan datanya. Sebelum melakukan pengajuan penambahan anggota keluarga, Anda perlu mengunggah berkas wajib yaitu ‘Kartu Keluarga’. Klik Edit pada bagian Berkas.

  11. Lalu Anda akan dialihkan ke Halaman Edit Berkas. Klik tanda (plus) pada bagian Kartu Keluarga. Berkas selain Kartu Keluarga tidak wajib diunggah.

  12. erdapat 2 pilihan cara untuk mengunggah berkas. Apabila Anda akan mengunggah file baru atau belum pernah diunggah sebelumnya, maka pilih Berkas dari komputer Anda.

  13. Klik tombol ‘Browse’ untuk memilih file yang ada dalam komputer Anda dan pastikan berkas dengan format jpeg,jpg dan ukuran maksimum 2 MB. Pilih file yang sesuai lalu klik ‘Open’

  14. Isilah Nama berkas karena kolom wajib diisi. Untuk kolom Keterangan berkas tidak wajib diisi. Lalu klik ‘Unggah’

  15. Jika berkas berhasil terunggah maka akan muncul keterangan ‘Dokumen berhasil diunggah’

  16. Apabila berkas sudah lengkap terunggah, maka kembali pada halaman ‘Detail Keluarga', lalu muncul pemberitahuan bahwa berkas sudah lengkap sehingga dapat klik tombol 'Ajukan’ untuk mengajukan penambahan anggota keluarga.


  17. Selanjutnya akan muncul Pakta Integritas lalu klik saja ‘Ajukan’

  18. Lalu akan muncul pemberitahuan bahwa ‘Data berhasil diajukan’ dan status ajuan berubah dari Belum diajukan menjadi ‘Menunggu verifikasi’


  19. Silakan menunggu verifikasi dari Admin SDMO, apabila disetujui maka anggota keluarga resmi ditambahkan dan jika pengajuan penambahan keluarga ditolak maka ajukan kembali dengan persyaratan yang benar.

  • No labels