Definisi
Cuti akademik adalah berhenti studi sementara karena sesuatu hal yang mengakibatkan Mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan Akademik pada semester tertentu sehingga mahasiswa tersebut mengajukan permohonan ke Rektor melalui Wakil Rektor I sampai mendapatkan izin.
Pengguna modul cuti akademik adalah Mahasiswa, Dosen Wali, Kadep (Kepala Departemen), Dekan, Tata Usaha Akademik Pusat.
Prasyarat Pengajuan Cuti
Mahasiswa aktif yang telah mengikuti kuliah minimal dua semester pertama
Tidak memiliki riwayat cuti berturut-turut lebih dari 2x
Untuk jenjang sarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 4x
Untuk jenjang pascasarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 2x
Pembayaran UKT/SPP untuk Mahasiswa Cuti
Sesuai Peraturan Rektor ITS No. 5 Tahun 2023:
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti pada minggu ke-0 (ke-nol) perkuliahan tidak diwajibkan membayar UKT atau SPP
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti paling lambat pada minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 20% (dua puluh persen)
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti setelah minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan, diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 100% (seratus persen)
FAQ
Q: Ba A: |