Skip to end of metadata
Go to start of metadata

You are viewing an old version of this page. View the current version.

Compare with Current View Page History

« Previous Version 2 Next »

Definisi

Cuti akademik adalah berhenti studi sementara karena sesuatu hal yang mengakibatkan Mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan Akademik pada semester tertentu sehingga mahasiswa tersebut mengajukan permohonan ke Rektor melalui Wakil Rektor I sampai mendapatkan izin.

Pengguna modul cuti akademik adalah Mahasiswa, Dosen Wali, Kadep (Kepala Departemen), Dekan, Tata Usaha Akademik Pusat.

Prasyarat Pengajuan Cuti

  • Mahasiswa aktif yang telah mengikuti kuliah minimal dua semester pertama

  • Tidak memiliki riwayat cuti berturut-turut lebih dari 2x

  • Untuk jenjang sarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 4x

  • Untuk jenjang pascasarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 2x

Pembayaran UKT/SPP untuk Mahasiswa Cuti

Sesuai Peraturan Rektor ITS No. 5 Tahun 2023:

  1. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti pada minggu ke-0 (ke-nol) perkuliahan tidak diwajibkan membayar UKT atau SPP

  2. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti paling lambat pada minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 20% (dua puluh persen)

  3. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti setelah minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan, diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 100% (seratus persen)

FAQ

Q: Ba

A:

  • No labels