Panduan Pengisian Transaksi Pengeluaran Tahun Anggaran 2024

Transaksi Pengeluaran dalam SIM Keuangan atau disebut juga SPJ/Laporan Pertanggung Jawaban, merupakan proses pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan unit yang menggunakan pagu anggaran dengan sumber dana Non PNBP.

 

Tahapan melakukan proses transaksi pengeluaran di SIM Keuangan:

  1. Login melalui Portal ITS (https://portal.its.ac.id)

  2. Pilih aplikasi SIM Keuangan pada panel Aplikasi dan Layanan

    image-20240112-072734.png

     

    Note:
    jika aplikasi SIM Keuangan tidak tampil pada panel Aplikasi dan Layanan, maka silahkan pilih Tampilkan Semua Aplikasi

    image-20240112-074659.png


    Pencarian aplikasi dapat dilakukan dengan mengisikan kata kunci pencarian nama aplikasi atau dengan melakukan gulir pencarian (scrolling) pada panel Aplikasi dan Layanan

     

  3. Setelah memilih aplikasi SIM Keuangan, maka akan tampil Halaman Utama

     

  4. Sebelum melakukan proses Transaksi Pengeluaran, pastikan Tahun Anggaran sudah sesuai, yaitu 2024


    Kemudian pastikan memilih Hak Akses adalah Petugas Unit Kerja Keuangan

     

  5. Untuk melakukan Transaksi Pengeluaran, pilih menu Keuangan Transaksi Pengeluaran

     

  6. Setelah memilih menu Transaksi Pengeluaran, maka akan tampil Halaman Daftar Transaksi Pengeluaran

     

  7. Untuk membuat Transaksi Pengeluaran, pilih tombol Catat Transaksi


    Sebelum Catat Transaksi, pastikan untuk memilih Sumber Dana yang akan diproses



  8. Berikutnya akan muncul tampilan Halaman Data Transaksi Pengeluaran

  9. Pada Halaman Data Transaksi Pengeluaran, isikan transaksi sesuai dengan jenis transaksinya. Setiap jenis transaksi memiliki format isian yang berbeda-beda, berikut beberapa tampilan isian sesuai dengan jenis transaksi

    1. Belanja Barang/Jasa

       

    2. SPPD

       

       

    3. Transport

       

    4. Honor

       

    5. Lembur

       

    6. Uang Harian Raker

       

    7. Honor Narasumber LN

       

    8. Lainnya

       

    9. Konsumsi

       

       

      Catatan pengisian: 1. Pengisian sebaiknya dilakukan dari kolom isian paling atas terlebih dahulu, agar menhindari kesalahan-kesalahan dalam pengisian 2. Pada TA 2024 ada kebijakan untuk pengisian Rincian Biaya, untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan SBI yang telah ditetapkan 3. Lakukan dengan hati-hati dan teliti untuk menghindari potensi kesalahan dalam pengisian 4. Kegiatan yang dapat dipilih adalah kegiatan yang sudah disetujui pimpinan dan atasan pimpinan 5. Komponen biaya yang dapat dipilih adalah komponen biaya yang sudah diajukan UK dan tidak dalam kondisi diblokir
  10. Setelah melakukan pengisan, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pengisian MA/Komponen Biaya

     

    Catatan: 1. Pastikan akun Kas/Kredit sesuai dengan akun kas yang ditentukan 2. Petugas Bendahara Unit perlu memperhatikan informasi UK-SPJ. Nominal yang diperbolehkan SPJ adalah dari nominal Sisa UK dengan mempertimbangkan aturan SBI 3. Jika terjadik ketidak sinkronan antara informasi UK-SPJ dengan informasi Anggaran, segera hubungi pihak pusat (DPP/BK) dan jangan melanjutkan proses SPJ

     

  11. Setelah mengisikan MA/Komponen Biaya, pilih tombol Tambah untuk menambah MA/Komponen Biaya sebagai pealporan akuntansi pertanggung jawaban

     

     

  12. Setelah menambah MA/Komponen Biaya, Petugas Bendahara Unit dapat melakukan proses simpan draft dengan menekan Tombol Simpan Draft yang terletak pada atas halaman

     

  13. Setelah proses Simpan Draft Berhasil, maka tampilan akan dikembalikan pada Halaman Daftar Transaksi Pengeluaran

     

  14. Untuk mengajukan proses verifikasi SPJ, silahkan buka transaksi yang akan diajukan dengan memilih pada angka sebelah kiri tabel daftar transaksi pengeluaran

     

  15. Setelah tampil Halaman Data Transaksi Pengeluaran, pilih Tombol Ajukan SPJ

     

    Catatan: 1. Sebelum menekan tombol ajukan SPJ, pastikan data yang diisi sudah sesuai 2. SPJ yang sudah diajukan tidak dapat dirubah kembali setelah diajukan, kecuali ada pengembalian Revisi dari proses verifikasi SPJ oleh Pimpinan Unit/PPK/BK