/
Cuti Studi Sementara

Cuti Studi Sementara

Definisi

Cuti studi sementara adalah berhenti studi sementara karena sesuatu hal yang mengakibatkan Mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan Akademik pada semester tertentu sehingga mahasiswa tersebut mengajukan permohonan ke Rektor melalui Wakil Rektor I sampai mendapatkan izin.

Pengguna modul cuti studi sementara adalah Mahasiswa, Dosen Wali, Kadep (Kepala Departemen), Dekan, Administrator Akademik Pusat.

Daftar Isi

  1. Prasyarat Pengajuan Cuti

  2. Ketentuan Pembayaran UKT/SPP untuk Mahasiswa Cuti

  3. Daftar FAQ

  4. Fitur dan Manfaat

  5. Penutup

Prasyarat Pengajuan Cuti

  • Mahasiswa aktif yang telah mengikuti kuliah minimal dua semester pertama

  • Tidak memiliki riwayat cuti berturut-turut lebih dari 2x

  • Untuk jenjang sarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 4x

  • Untuk jenjang pascasarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 2x

Ketentuan Pembayaran UKT/SPP untuk Mahasiswa Cuti

Sesuai Peraturan Rektor ITS No. 5 Tahun 2023:

  1. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti pada minggu ke-0 (ke-nol) perkuliahan tidak diwajibkan membayar UKT atau SPP

  2. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti paling lambat pada minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 20% (dua puluh persen)

  3. Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti setelah minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan, diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 100% (seratus persen)

FAQ

Q: Sebagai mahasiswa, setelah saya mengajukan cuti, siapa saja yang harus memberikan persetujuan?

A: Setelah mahasiswa mengajukan cuti, maka ajuan cuti harus melalui persetujuan berjenjang sbb;

Dosen Wali → Kadep → Dekan → Administrator Akademik Pusat → Pengesahan/TTE oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Progres persetujuan dapat dilihat pada beranda modul cuti.

Q: Kapan surat putusan cuti akan muncul?

A: Surat putusan cuti akan muncul setelah proses pengesahan/TTE oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Q: Berapa lama masa cuti studi sementara?

A: Masa cuti studi sementara berlaku selama satu semester, apabila hendak mengajukan cuti kembali di semester berikutnya, maka mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti baru.

Q: Mengapa mahasiswa tidak bisa mengajukan cuti? Apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa?

A: Mahasiswa tidak dapat mengajukan cuti karena tidak memenuhi persyaratan atau karena mengajukan cuti di luar jadwal yang ditentukan. Sebagai solusinya, mahasiswa disarankan untuk menghubungi Dosen Wali agar dapat dibantu dalam proses pengajuan cuti.

Q: Sebagai mahasiswa, apakah saya bisa melakukan pembatalan cuti ketika sudah diajukan?

A: Proses pembatalan cuti yang berjalan dapat dilakukan dengan menghubungi Admin Direktorat Pendidikan.

Fitur dan Manfaat

Sebagai Mahasiswa

Mahasiswa dapat mengakses fitur-fitur berikut:

Sebagai Dosen Wali

Dosen wali dapat mengakses fitur-fitur berikut:

Sebagai Kadep (Kepala Departemen)

Kadep dapat mengakses fitur-fitur berikut:

  • Meninjau permohonan cuti mahasiswa

Sebagai Dekan Fakultas

Dekan dapat mengakses fitur-fitur berikut:

  • Meninjau permohonan cuti mahasiswa

Sebagai Administrator Akademik Pusat (Direktorat Pendidikan)

Administrator Akademik Pusat dapat mengakses fitur-fitur berikut:

  • Meninjau permohonan cuti mahasiswa

  • Membatalkan cuti mahasiswa

  • Melihat rekap pengajuan cuti mahasiswa

Sebagai WR-1 (Wakil Rektor 1 - Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)

WR-1 dapat mengakses fitur-fitur berikut:

  • Melakukan TTE / pengesahan dokumen cuti mahasiswa

Sebagai Administrator Keuangan

  • Melihat rekap cuti mahasiswa

Penutup

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik sesuai prosedur yang berlaku. Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi http://servicedesk.its.ac.id yang ditujukan pada DPSTI atau Administrator Akademik Pusat.

 

Related content