Cuti Studi Sementara
Definisi
Cuti studi sementara adalah berhenti studi sementara karena sesuatu hal yang mengakibatkan Mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan Akademik pada semester tertentu sehingga mahasiswa tersebut mengajukan permohonan ke Rektor melalui Wakil Rektor I sampai mendapatkan izin.
Pengguna modul cuti studi sementara adalah Mahasiswa, Dosen Wali, Kadep (Kepala Departemen), Dekan, Administrator Akademik Pusat.
Daftar Isi
Prasyarat Pengajuan Cuti
Mahasiswa aktif yang telah mengikuti kuliah minimal dua semester pertama
Tidak memiliki riwayat cuti berturut-turut lebih dari 2x
Untuk jenjang sarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 4x
Untuk jenjang pascasarjana, maksimal cuti yang dapat diajukan adalah 2x
Ketentuan Pembayaran UKT/SPP untuk Mahasiswa Cuti
Sesuai Peraturan Rektor ITS No. 5 Tahun 2023:
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti pada minggu ke-0 (ke-nol) perkuliahan tidak diwajibkan membayar UKT atau SPP
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti paling lambat pada minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 20% (dua puluh persen)
Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti setelah minggu ke-4 (ke-empat) perkuliahan, diwajibkan membayar UKT atau SPP sebesar 100% (seratus persen)
FAQ
Q: Sebagai mahasiswa, setelah saya mengajukan cuti, siapa saja yang harus memberikan persetujuan? A: Setelah mahasiswa mengajukan cuti, maka ajuan cuti harus melalui persetujuan berjenjang sbb; Dosen Wali → Kadep → Dekan → Administrator Akademik Pusat → Pengesahan/TTE oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Progres persetujuan dapat dilihat pada beranda modul cuti. |
Q: Kapan surat putusan cuti akan muncul? A: Surat putusan cuti akan muncul setelah proses pengesahan/TTE oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan. |
Q: Berapa lama masa cuti studi sementara? A: Masa cuti studi sementara berlaku selama satu semester, apabila hendak mengajukan cuti kembali di semester berikutnya, maka mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti baru. |
Q: Mengapa mahasiswa tidak bisa mengajukan cuti? Apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa? A: Mahasiswa tidak dapat mengajukan cuti karena tidak memenuhi persyaratan atau karena mengajukan cuti di luar jadwal yang ditentukan. Sebagai solusinya, mahasiswa disarankan untuk menghubungi Dosen Wali agar dapat dibantu dalam proses pengajuan cuti. |
Q: Sebagai mahasiswa, apakah saya bisa melakukan pembatalan cuti ketika sudah diajukan? A: Proses pembatalan cuti yang berjalan dapat dilakukan dengan menghubungi Admin Direktorat Pendidikan. |
Fitur dan Manfaat
Sebagai Mahasiswa
Mahasiswa dapat mengakses fitur-fitur berikut:
Melihat surat hasil cuti
Sebagai Dosen Wali
Dosen wali dapat mengakses fitur-fitur berikut:
Sebagai Kadep (Kepala Departemen)
Kadep dapat mengakses fitur-fitur berikut:
Meninjau permohonan cuti mahasiswa
Sebagai Dekan Fakultas
Dekan dapat mengakses fitur-fitur berikut:
Meninjau permohonan cuti mahasiswa
Sebagai Administrator Akademik Pusat (Direktorat Pendidikan)
Administrator Akademik Pusat dapat mengakses fitur-fitur berikut:
Meninjau permohonan cuti mahasiswa
Membatalkan cuti mahasiswa
Melihat rekap pengajuan cuti mahasiswa
Sebagai WR-1 (Wakil Rektor 1 - Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
WR-1 dapat mengakses fitur-fitur berikut:
Melakukan TTE / pengesahan dokumen cuti mahasiswa
Sebagai Administrator Keuangan
Melihat rekap cuti mahasiswa
Penutup
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik sesuai prosedur yang berlaku. Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi http://servicedesk.its.ac.id yang ditujukan pada DPSTI atau Administrator Akademik Pusat.